Selasa, 21 Maret 23

Ini Dia Kronologi Penggembungan Biaya Pembelian Lahan Jambu Dua

Penyampaian keterangan yang kerap tidak sinkron yang disampaikan sejumlah saksi menguatkan kesan, ada dugaan keterangan palsu yang diumbar di Pengadilan Tipikor, Bandung. Meski beberapa saksi sebelumnya sudah disumpah dibawah kitab suci menurut agama yang dianutnya, namun sepertinya hal itu tidak membuatnya takut. Terbukti keterangan simpang siur dan tidak sinkron diduga kerap terumbar.

Berikut kronologi kasus pembelian lahan Jambu Dua :

  1. Rapat tanggal 17 September 2014, Wakil Walikota Bogor, Usmar Harimar menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2014 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Dalam Rancangan PPASP tersebut telah diusulkan anggaran Pengadaan lahan untuk Relokasi PKL, yaitu pengadaan lahan untuk Eks Gedung Muria sebesar RP 65.000.000.000,- dan pengadaan lahan di Pasar Jambu Dua blok B sebesar RP 70.000.000,- yang akan digunakan untuk merelokasi PKL Eks. Jl. MA. Salmun.
  2. Pada tanggal 26, 27, 28 September 2014 Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2014 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dibahas antara Badan Anggaran dan TAPD. Disepakati oleh Badan Anggaran dan TAPD bahwa usulan pembelian lahan Eks Gedung Muria sebesar RP 65.000.000.000 dan Jambu Dua sebesar RP 70.000.000.000 belum bisa disetujui mengingat KUPA dan PPASP masih dalam posisi defisit, maka DPRD hanya menyetujui usulan anggaran sebesar RP 200.000.000,- untuk :
    a. Kajian relokasi PKL ke Eks Gedung Muria;
    b. Kajian relokasi PKL ke lahan Warung Jambu;
    c. Apraisal pengadaan lahan eks Gedung Muria;
    d. Apraisal pengadaan lahan Warung Jambu.
  3. Pada 30 September 2014, kemudian diadakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Bogor. Dalam rapat paripurna tersebut wakil walikota, mewakili walikota menyampaikan permohonan agar dalam pembahasan RAPBDP 2014 dapat dimunculkan kembali anggaran relokasi PKL Eks Jl. MA Salmun ke Pasar Jambu Dua mengingat PKL eks Jl. MA Salmun mendesak untuk segera direlokasi karena PKL sudah ditertibkan dan Program Penataan PKL merupakan skala Prioritas Pembangunan Kota Bogor. Sesuai Nota Kesepakatan tentang kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2014 tersebut, salah satu materinya adalah tentang kegiatan Kajian dan Apraisal yang nilainya sebesar Rp200.000.000. Nota Kesepakatan tersebut telah dikukuhkan melalui Keputusan DPRD Kota Bogor No. 910-29 Tahun 2014 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terhadap kebijakan Umum perubahan APBD (KUPA) tahun Anggaran 2014, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPASP-APBD) Tahun Anggaran 2014, tanggal 30 september 2014.
  4. Pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2014 dlaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Walikota Bogor dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait penyampaian 6 (enam) Raperda.
  5. Pada tanggal 9, 10, 11 Oktober 2014 Panitia Anggaran dan TAPD membahas RAPBD Perubahan. Melalui Sekdakot Ade Syarif Hidayat selaku Ketua TAPD, sesuai usulan Wakil Walikota (sesuai amanat Walikota) pada sidang Paripurna tanggal 30 September 2014 mengusulkan kembali anggaran pembelian lahan Jambu Dua.
  6. Dalam rapat tanggal 10 Oktober 2014 TAPD mengajukan usulan anggaran khususnya pengadaan lahan Jambu Dua sebesar RP 55.000.000.000,- Terhadap usulan TAPD tersebut Panitia Anggaran MENOLAKnya.
  7. Pada tanggal 14 Oktober 2014 diadakan Rapat antara Badan Anggaran dan TAPD tentang Finalisasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam rapat tersebut TAPD kembali mengajukan usulan anggaran khususnya pengadaan lahan Jambu Dua sebesar RP 25.000.000.000. Terhadap usulan TAPD tersebut Panitia Anggaran menolak. Pada akhirnya dalam rapat tersebut disetujui bahwa untuk anggaran pembelian lahan Jambu Dua sebesar RP 17.500.000.000.
  8. Kemudian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor tanggal 15 Oktober 2014 telah dilakukan pengambilan keputusan DPRD Kota Bogor dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Walikota Bogor terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2014, yang dikukuhkan dengan Keputusan DPRD Kota Bogor No. 188.324-31 tahun 2014, tanggal 15 Oktober 2014.
  9. Selanjutnya, keputusan DPRD Kota Bogor tertanggal 15 Oktober 2016 tersebut disampaikan kepada Walikota Bogor agar segera disampaikan kepada Gubernur Propinsi Jawa Barat agar dilakukan Evaluasi terhadap Keputusan tentang Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2014.
  10. Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 903/Kep.1520-Keu/2014 tanggal 3 November 2014, telah disampaikan hasil Evaluasi Gubernur Prov. Jawa Barat atas persetujuan Rancangan Perda sebagaiaman dimaksud berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor No. 188.324-31 tahun 2014, tanggal 15 Oktober 2014 tersebut, pada intinya menegaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan khususnya pada butir k (tentang penganggaran yang baru dialokasikan untuk pengadaan Tanah dalam Perubahan APBD pada SKPD, khususnya point 3, yaitu pada Kantor Koperasi san UKM yang menyebutkan : 1.15.1.15.01.17.98 Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk relokasi Pedagang kaki lima semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp 17.500.000.000,00- seluruhnya dianggarkan untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Pasar.
  11. Sebagai tindak lanjut dari Evaluasi Gubernur Jawa Barat tersebut maka DPRD Kota Bogor pada tanggal 5 November 2014 melakukan pembahasan dan mengambil keputusan. Maka berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD No. 903-13 tahun 2014, tanggal 5 November 2014 tentang persetujuan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan walikota Bogor tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Maka sesuai Lampiran Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut khususnya pada butir k (tentang penganggaran yang baru dialokasikan untuk pengadaan Tanah dalam Perubahan APBD pada SKPD, khususnya point 3, yaitu pada Kantor Koperasi dan UKM yang menyebutkan : 1.15.1.15.01.17.98 Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk relokasi Pedagang kaki lima semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp 17.500.000.000,00- seluruhnya dianggarkan untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Pasar. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut, anggaran biaya untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk relokasi Pedagang kaki adalah sebesar Rp 17.500.000.000,00- dan seluruhnya dianggarkan untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum Pasar.
  12. Kemudian Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut disampaikan kepada Walikota Bogor agar ditindak lanjuti untuk menerbitkan Peraturan Daerah.
  13.  Walikota Bogor kemudian menerbitkan PERDA Nomor 7 Tahun 2014, tanggal 6 November 2014, tentang Perubahan APBD. Perlu juga disampaikan bahwa Perda tersebut baru diserahkan oleh Pemkot Bogor kepada DPRD Kota Bogor dalam waktu yang cukup lama (sekitar Maret 2015). Bahkan yang menjadi permasalahan, dalam penjabarannya khusus dalam Pos/Kantor UMKM termuat anggaran untuk pembelian lahan Jambu Dua tersebut adalah sebesar RP 49.200.000.000,- (tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Pimpinan DPRD No. 903-13 tahun 2014, tanggal 5 November 2014 dan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
  14. Adanya perbedaan inilah yang menimbulkan masalah dan hingga adanya perkara di pengadilan yang terjadi saat ini. Pada tanggal 30 November 2014 dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor tentang Penyampaian Rancangan APBD TA. 2015. Dan, dalam Rapat Paripurna tersebut Keputusan Pimpinan DPRD No. 903-13 tahun 2014, tanggal 5 November 2014 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan walikota Bogor tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, kembali disampaikan dan dilaporkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 113 ayat (4), yaitu : “Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya”.
  15. Tentang adanya perbedaan antara Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor No. 903-13 tahun 2014, tanggal 5 Nopember 2014 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan walikota Bogor tentang Penjabaran Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 dengan Perda No. 7 Tahun 2014 tanggal 6 Nopember 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2014, dan Peraturan Walikota Bogor No. 38 Tahun 2014 tanggal 17 Nopember 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2014, ternyata diluar sepengetahuan dan tanggung jawab dari DPRD Kota Bogor. Karena,  perubahan besaran nilai tersebut tidak diputuskan dalam forum resmi sidang di DPRD Kota Bogor. Serta, yang tetap dijadikan landasannya adalah Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bogor tersebut diatas. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Khususnya Pasal 114 ayat 1,2,3,dan 4 yang menyebutkan :
    (1). Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (7) dan pasal 111 ayat (7) dilakukan kepala daerah bersama dengan panitia anggaran DPRD.
    (2). Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
    (3). Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD. (eko)
- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait