Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dugaan suap di Blitar dan Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2018 di kedua wilayah tersebut. Hari Kamis (7/6) KPK melakukan konprensi pers sekaligus menjelaskan kronologi OTT KPK di Blitar dan Tulungagung tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam perkara tersebut, pihak swasta (Kontraktor) diduga akan menyuap Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada Rabu (6/6/2018) malam.
Saut Situmorang mengungkapkan, dari operasi senyap yang dilakukan Tim Penindakan, KPK mengamankan lima orang yakni pihak swasta Susilo Prabowo beserta istri Andriani, Bambang Purnomo, Agung Prayitno dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno. Adapun kronologi dari Operasi Tangkap Tangan yang turut menjerat kedua Kepala Daerah itu sebagai berikut:
Rabu 6 Juni 2018 pukul 17:00, Tim Penyidik KPK menerima informasi akan adanya penyerahan uang oleh Susilo Prabowoo) kepada AP (Agung Prayitno) melalui AND (Andriani) di kediamannya di Blitar.
Agung Prayitno lantas membawa uang sejumlah 1 Miliar Rupiah tersebut namun sesaat setelah berada di depan rumah Susilo Prabowo, Tim penyidik KPK mengamankan keduanya dan Andriani yang merupakan isteri Susilo Prabowo serta barang bukti berupa uang dalam kardus.
Saut Situmorang juga menjelaskan bahwa pada hari yang sama pada pukul 16:30 Susilo Prabowo meninggalkan rumah untuk mengambil uang sebesar Rp 1,5 miliar di salah satu bank untuk diberikan kepada BP (Bambang Purnomo) yang diduga sebagai perantara Walikota Blitar di sebuah toko miliknya di daerah Blitar.
Pukul 18:00 WIB Bambang Purnomo yang sudah didampingi Tim Penyidik KPK tiba dirumah Susilo Prabowo. Dalam pengakuanya,Bambang mengatakan bahwa uang tersebut diterima dari Susilo Prabowo.
“Tim penyidik kemudian membawa ketiganya ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan awal,” papar Saut Situmorang.
Sementara itu menurut Saut, Agung Prayitno yang terlebih dulu diamankan telah dibawa menunu Tulungagung. Dan pada pukul 17:39 Tim Penyidik KPK mengamankan Sutrisno di Pendopo Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Namun hingga KPK menggelar konferensi Pers pada Jumat (8/6/2018) dini hari, baik Walikota Blitar maupun Bupati Tulungagung tak diketahui keberadaanya. KPK menegaskan bahwa apabila Samanhudi dan Syhari tak segera menyerahkan diri,maka akan ada upaya paksa dari KPK untuk lakukan penangkapan.