Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, Kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017. Namun, seluruh pihak tersebut harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Surat izin cuti paling lambat disampaikan tiga hari sebelum aktivitas kampanye,” kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10)..
Dia juga mengingatkan adanya sejumlah larangan selama cuti. Pertama, larangan menggunakan faslitas negara terkait jabatan untuk kepentingan pemenangan. Kedua, dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Dia menjelaskan, hal berbeda bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang maju dalam Pilkada Serentak 2017. Dalam hal ini, maka izin cuti di luar tanggungan negara, berlangsung selama masa kampanye.
“Wajib ajukan cuti di luar tanggunan negara selama masa kampanye. Kapan itu mulai diberlakukan? Sejak tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017,” jelasnya.
Dia menambahkan, petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara sepanjang cuti. Ada pun fasilitas negara dimaksud yakni kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Kemudian, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota.
“Kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan,” imbuhnya.
Fasilitas sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lain juga dilarang digunakan petahana.