Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan bahwa dirinya tidak ingin cuti ketika kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta mendatang, dengan alasan, Ahok ingin tetap fokus mengawal pembahasan APBD DKI 2017.
Namun, keinginan Ahok terkait tidak cuti tersebut dibantah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dengan mengharuskan Ahok mengambil cuti saat kampanye jika jadi maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Sumarno pun menerangkan, bahwa aturan cuti saat masa kampanye telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Jika tidak mau cuti, UU harus kita ubah dulu dan itu bukan KPU yang ngatur,” tegas Sumarno, di Jakarta, Jumat (5/8).
Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah iti sebelumnya telah dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah serta lembaga terkait. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa calon petahana yang mengikuti pilkada di daerah pemerintahan masing-masing harus mengambil cuti yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan di luar tanggungan negara.
Terkait judicial review yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi, Sumarno tidak banyaak komentar, karena nenurutnya itu adalah hak yang mengajukan.
“(Jika dikabulkan MK) berarti kembali seperti semula. Dulu aturannya petahana mengajukan cuti saat mau melakukan kampanye. Kalau sekarang kan enggak, harus selama masa kampanye yaitu 100 hari,” tandasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.