Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada hari Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPK, di Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Alex menjelaskan bahwa penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap Miftahul Ulum, yang telah ditahan sebelumnya. Miftahul Ulum sendiri merupakan asisten pribadi Imam Nahrowi.
“Telah ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Alex kepada awak media.
Alex menjelaskan, Imam Nahrawi diduga telah menerima dana dari KONI melalui Miftahul sebesar Rp 26.5 milyar (Rp 26.500.000.000). Alex kemudian menguraikan, uang suap itu diterima oleh Imam Nahrawi dalam 2 tahap:
Sepanjang tahun 2014-2016 sebanyak Rp 14.7 milyar (Rp 14.700.000.000).
Dan sepanjang 2016-2018 menerima uang senilai Rp 11.8 milyar (Rp 11.800.000.000).
“Diduga uang tersebut merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora,” jelas Alex.
Alex menegaskan, akibat perbuatannya Imam dan Miftahul menjadi tersangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.