
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Selain Irwandi,KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangkan. Yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaifulo Bahri) sebagai penerima dan AMD (Ahmadi) sebagai pemberi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
KPK menyatakan bahwa dalam kasus tersebut, Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah Dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana otonomi khusus Aceh 2018 menurut KPK, seharunya dipergunakan untuk kepentingan penduduk setempat. Seperti penmbangunan jalan, pengentasan kemiskinan, pendidikan, serta kegiatan sosial dan program kemasyarakatan lainya.
“Namun, Irwandi malah meminta uang panjar (ijon) terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari dana otonomi khusus itu. Dengan terjadi seperti ini maka hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat Aceh,” papar Basaria.
Menurut Basaria, KPK sebelumnya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Kemudian dilakukan penyelidikan tertutup dengan disertai pemantauan di lapangan. Basaria juga mengungkapkan bahwa Tim KPK beberapa kali terjun di Provinsi Aceh.
“Kemudian pada Selasa 3 Juli 2018 akhirnya tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya.
Dalam OTT tersebut,sedikitnya 9 (sembilan) orang turut diamankan. Kesembilan orang tersebut adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami (swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal (ajudan Bupati Bener Meriah).
“Penangkapan dilakukan setelah terjadi dugaan serah-terima uang sebesar 500 juta rupiah,” ujar Basaria.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.