Minggu, 24 September 23

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka Suap

Isu korupsi seakan tak henti-hentinya menerpa BUMN. Baru 2 bulan lalu, tepatnya 19 Januari 2019, mantan Dirut Garuda ditetapkan sebagai tersangka, hari ini, , KPK menetapkan 3 orang pejabat PT PAL sebagai tersangka korupsi, bersama dengan seorang penyuapnya. Mereka adalah: Direktur Utama Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi Saiful Anwar, serta GM Treasury Arief Cahyana. Sedangkan tersangka selaku penyuap adalah Agus Nugroho.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada awak media. “Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, penyidik meningkatkan status penanganan perkara bersamaan penetapan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan Jumat (31/3/2017), di Gesung KPK Jakarta.

Penetapan ke empat orang sebagai tersangka ini berkaitan dengan pemesanan dua kapal perang  jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari Departemen Pertahanan Filipina (The Department of National Defense of The Philippines). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar USD 25 ribu, yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Menurut Basaria, uang sebesar  USD 25 ribu yang diterima oleh ke tiga pejabat PT PAL Indonesia, bukan uang pertama yang mereka terima. “Sebelumnya mereka sudah menerima beberapa kali,” ujar Basaria.

Basaria kemudian menjelaskan bahwa sebelumya Desember 2016, sudah ada pemberian USD 163 ribu. Uang yang diterima oleh para pejabat PT PAL Indonesia, merupakan bagian dari uang suap sebesa1,75% dari nilai kontrak pembelian kapal tersebut yang besarnya USD 86,96 juta, atau sebesar USD 1.087 juta.

Ke tiga pejabat PT PAL Indonesia, Direktur Utama Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi Saiful Anwar, serta GM Treasury Arief Cahyana, diancam dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Agus Nugroho sebagai pemberi suap, diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait