KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka Penerima Suap Proyek

0
49
Foto Bupati Pakpak Bharat Rederigo Remigo Bertutu (Wikipedia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat sebagai tersangka kasus suap proyek di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa selain Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orag tersangka, diduga sebagai penerima yaitu RYB, DAK dan HSE,” ujar Agus kepada awak media, Minggu (18/11/2018) malam di Gedung KPK, Jakarta.

Agus menuturkan bahwa Remigo terbukti menerima duit Rp 550 juta terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi dan mengamankan kasus istrinya di Medan.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan,” paparnya.

Agus mengatakan Remigo diduga telah menerima Rp 550 juta dalam beberapa kali transaksi. Di antaranya, uang Rp 150 juta pada 16 November 2018, Rp 250 juta pada 17 November 2018 dan Rp 150 juta saat operasi tangkap tangan 18 November 2018.

Agus juga memaparkan, Remigo Yolando Berutu diduga menginstruksikan semua kepala dinas untuk mengatur mekanisme pengadaan di setiap proyek pada masing-masing kedinasan. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek.

“Dalam mengumpulkan uang tersebut, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut,” tutur Agus.

Akibat perbuatanya, Remigo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Minggu (18/11) dini hari. Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat itu diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB.

Dengan ditetapkanya sebagai tersangka, maka Remigo Yolando Berutu tercatat menjadi Kepala Daerah ke 104 yang mengenakan rompi tahanan KPK. Selain itu, ia menjadi Kepala Daerah ke-27 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018.

Dengan ditetapkanya Remigo oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri langsung bergerak dengan menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi pelaksana harian Bupati Pakpak Bharat.

Seharusnya Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang diangkat sebagai pelaksana tugas Bupati, sampai ada putusan pengadilan yang inkracht atas kasus yang menimpa Remigo. Namun, jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat saat ini kosong lantaran Maju Ilyas Padang meninggal, pada 20 Februari 2018. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekda Pakpak Bharat sebagai pelaksana harian.