Sabtu, 2 Desember 23

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Sebagai Tersangka Penerimaan Fee Proyek

Setelah melakukan penyidikan intensif, tak kurang dari 1 X 24 Jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Bersama dengan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, KPK tetapkan 5 tersangka lainnya

” KPK menetapkan 6 orang tersangka,  Bersama AIM, KPK juga menetapkan lima orang lainya sebagai Tersangka,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2018

Kelima orang yang ditetapkan bersamaan dengan Agung tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri dan Raden Syahril. Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.

Lebih lanjut Basaria mengungkapkan, bahwa Agung dan Kelima rekanya dicokok KPK terkait proyek di Dinas Perdagangan. Menurut Basaria, terdapat penyerahan uang sejumlah Rp. 300 juta dari Hendra Wijaya Saleh ke Agung Ilmu Mangkunegara.

“Uang itu diserahkan melalui perantara Raden Syahril,” ungkap Basaria.

Uang tersebut, ungkap Basaria, diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai
Rp1,3 miliar; konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Dalam OTT di kasus ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan dari kamar Bupati Lampung Utara.

“Sementara untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar,” paparnya

Basaria mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara.
Atas perbuatannya itu, Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sementara itu, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait