Kasus korupsi Proyek PURR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tahun anggaran 2016, bertambah 2 orang tersangka lagi. Jika sebelumnya telah 3 orang anggota Komisi V DPR RI yang telah ditetapkan menjadi tersangka, maka pada hari ini bertambah menjadi lima orang. Ke 5 anggota DPR RI itu, merupakan bagian dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek ini.
Ditetapkannya 2 tersangka baru ini, diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Â di kantornya, melalui juru bicaranya Febri Diansyah pada Senin (6/2/2017). Tersangka baru tersebut adalah MZ (Musa Zainudin) dan YWA (Yudi Widiana Adia). Mereka adalah anggota DPR RI Komisi V untuk Periode 2014-2019.
“MZ Â diduga menerima uang atau dijanjikan uang sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Sedangkan politikus PKS, Yudi Widiana, diduga menerima suap atau dijanjikan hadiah Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng,” ujar Febri Diansyah kepada awak media.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus Korupsi Proyek PURR ini terkuak saat penyidik KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua asistennya Desy Ariyati dan Julia Praseryarini. Mereka ditangkap beserta Abdul Khoir, yang diduga sebagai pemberi suap.
Setelah penangkapan Damayanti dan 3 orang tadi, Â KPK lalu menetapkan empat tersangka lagi, yaitu anggota Komisi V, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran H.I. Mustary; dan Aseng.KPK juga menyatakan bahwa ada kemungkinan tersangka masih akan bertambah lagi.