Kamis, 7 Desember 23

KPK Tegaskan Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kondisi lembaga penegakan hukum di Indonesia bermasalah karena ada sejumlah aparat penegak hukum yang ditangkap KPK akhir-akhir ini.

“Ada beberapa yang ditangkap akhir-akhir ini itu menunjukan bahwa lembaga penegakan hukum kita itu masih bermasalah,” tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (25/5).

Pada Senin (23/5) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba bersama dua rekannya hakim ad hoc PN Bengkulu Toton dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy di beberapa tempat di Bengkulu.

Sebelumnya, KPK juga menangkap tangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan.

“Salah satu fungsi dan tugas KPK dalam undang-undang adalah satunya memperbaiki tata kelola termasuk korupsi di sektor penegak hukum. Itu salah satu yang dikerjakan KPK sekarang. KPK ingin bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian dan Mahkamah Agung dan berupaya keras untuk memperbaiki situasi ini agar lebih baik di masa yang akan datang,” ungkap Laode.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari pun sudah menemui pimpinan KPK pada Selasa (24/5) untuk membahas perbaikan tersebut.

“Kemarin misalnya teman-teman dari KY datang ke KPK untuk membicarakan kira-kira program tindakan yang akan dilakukan antara KPK, KY dan MA agar hal yang seperti kemarin tidak terjadi di masa yang akan datang,” jelas Laode.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.

Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner.

Janner pada 17 Mei 2016 juga sudah menerima uang Rp500 juta dari Edi, sehingga total uang yang Janner terima adalah Rp650 juta.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majjelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus. Vonis kasus itu rencananya akan dibacakan pada Selasa (24/5).

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait