Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) berhasil mengetahui dari mana sumber uang yang disita terkait kasus dugaan suap Bupati Klaten Sri Hartini.
“Sudah diketahui. Indikasinya dari mana saja tentu dari sejumlah pihak pemberi terkait pengisian jabatan di daerah Klaten,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (11/01/16).
Diketahui uang Rp2 miliar ada dilemari di kamar Andy Purnomo, sedangkan Rp200 juta dari kamar Sri Hartini. Andy Purnomo adalah putra dari Sri Hartini.
Sebab itu, KPK akan memanggil putranya Bupati Klaten itu untuk dimintai keterangannya. Namun, Febri belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Andy Purnomo, karena KPK butuh strategi penyidikan.
“Kita butuh strategi penyidikan, tidak mungkin kita akan langsung periksa pihak terkait tanpa membekali informasi yang ada,” ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menangkap Stujuh orang di rumah dinas Bupati Klaten yakni; Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah Bupati Klaten pada 1 dan 2 Januari 2016 lalu. Dari penggeledahan KPK menyita uang sebesar Rp2,2 miliar.
Uang sebanyak diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Sri Hartini dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP joPasal 65 ayat 1 KUHP.(*)