Sabtu, 30 September 23

KPK Segera Proses 34 Proyek Listrik yang Mangkrak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan mengenai 34 proyek pembangunan pembangkit listrik yang dinyatakan mangkrak. Laporan tersebut telah diterima KPK pada pekan lalu. Dalam waktu dekat KPK akan segera memprosesnya.

“Kita sudah ada laporannya. Kita sendiri sudah punya ya. Kita dapatkan dari sumber yang dipercaya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, usai pembukaan Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Hotel JW Luwansa, Jakarta, Senin (21/11).

Namun, Agus enggan mengungkap pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan dalam 34 proyek pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Agus menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Hasil audit dari BPKP, kata Agus, akan digabungkan dengan data dan informasi yang telah dimiliki KPK untuk mengambil tindakan lebih jauh.

“Pasti kita minta teman-teman BPKP untuk mengaudit. Jadi soal audit itu digabungkan dengan data informasi yang ada di kita mudah-mudahan nanti bisa diambil tindakan,” katanya.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan pihaknya telah memantau sejumlah proyek pembangkit listrik yang mangkrak yang masuk radar KPK.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki menyatakan, KPK tak perlu menunggu laporan pemerintah untuk mengusut 34 proyek pembangunan pembangkit listrik yang mangkrak. KPK, kata Teten, dapat memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memiliki kewenangan terkait puluhan proyek ini.

“Saya kira tidak (perlu tunggu laporan) karena ini bukan pengaduan, tapi bahwa nanti, bisa langsung ke PLN saya kira KPK Karena pengadaan power plant itu di PLN,” kata Teten usai pembukaan International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11) silam.

Teten menegaskan, mangkraknya puluhan proyek listrik ini harus diusut secara tuntas oleh penegak hukum. Hal ini lantaran pemerintah telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

“Yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum. Ya saya kira KPK silakan saja,” tegasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta KPK mengusut tuntas penyebab mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik yang tersebar di sejumlah daerah. Presiden juga memerintahkan BPKP untuk melaporkan hasil audit 34 proyek listrik tersebut.

BPKP diketahui telah menyampaikan temuan mengenai puluhan proyek tersebut kepada pemerintah. Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menyatakan, dari 34 proyek listrik itu, 12 di antaranya tidak dapat dilanjutkan. Sementara 22 proyek lainnya dapat dilanjutkan, namun dengan anggaran yang cukup besar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait