
KPK menetapkan Zainudin Hasan – Bupati Lampung Selatan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Dengan status tersangkanya tersebut, maka Zainudin Hasan yang juga adik kandung Zulkifli Hasan, resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, maka KPK KPK menyimpulkan Zainudin Hasan diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan 3 tersangka lain yakni Gilang Ramadhan (pihak swasta CV 9 Naga) ,Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Provinsi Lampung dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan bernama Anjar Asmara.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” kata Basaria didepan awak media, Jumat (27/7/2018).
Sebagaimana diketahui, Zainudin dan tiga tersangka lain ditangkap bersama 9 orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lampung Selatan dalam operasi penindakan berupa OTT pada Kamis hingga Jumat (27/7/2018) dini hari. Dalam OTT tersebut, tim juga KPK turut mengamankan uang tunai sebesar 600 juta rupiah.
Basaria menuturkan bahwa pada Kamis 26 Juli 2018, KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, serta F, E, S dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Dari tangan (ABN) Agus Bhakti Nugraha tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Mereka yang terkena OTT tersebut semuanya dibawa ke Polda Lampung kecuali (AA) Anjar Asmara. Di sana KPK mengamankan uang Rp 200 juta rupiah.
“Setelah KPK membawa Anjar Asmara ke rumahnya, di sana KPK mengamankan uang Rp 400 juta di dalam lemari yang turut diamankan KPK,” ungkap Basaria.
Sedangkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sendiri diamankan Tim KPK di rumahnya pada Kamis (26/7/2018) pada pukul 23:00 WIB. Bersamaan dengan penangkapan Zainudin, di lokasi terpisah, Tim KPK juga mengamankan lima orang yakni DI, THM, N, EA dan SUD.
Atas perbuatanya tersebut, Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.