KPK Resmi Tetakan Anggota DPR RI Eni Maulani Sebagai Tersangka Suap Proyek PLTU Riau

0
129
Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (Foto Wikipedia). Hari ini (14/7/2018) KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria mengungkapkan bahwa Eni menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pihak yang memberikan hadiah kepada Eni.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu, diduga sebagai penerima, EMS anggota komisi VII DPR RI, diduga sebagai pemberi, JBK,” papar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Menurut Basaria, Eni diduga menerima uang Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari keseluruhan nilai proyek. Dalam hal ini,Basaria mengungkapkan bahwa Eni diduga telah menerima keempat kalinya dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar,” ungkap Basaria.

Atas perbuatannya, Eni Maulani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes Budisutrisno Kotjodisangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Eni diamankan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7/2018) sore. Eni diamankan bersama seorang sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan 12 orang dari berbagai profesi mulai anggota DPR RI, staf ahli, swasta, dan sopir.