Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:55 WIB pagi tadi, ahirnya Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekitar pukul 18.45 WIB, Zumi nampak keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange (rompi tahanan KPK).
“Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (9/4/2018).
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan.
Sebelumnya Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas Provinsi Jambi setelah sebelumnya menangkap dan menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi enggan memberikan komentar terkait penahanan orang nomor satu di Jambi tersebut. Farizi nampak tergesa masuk ke mobilnya dan menyusul mobil yang membawa klienya itu.
“Nanti aja, nanti,” tukas Farizi menjawab pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke dalam mobilnya.