Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang suap yang diterima Ketua DPD RI Irman Gusman diduga gratifikasi atau hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan melalui telepon kepada salah satu pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog).
“Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon,” kata Laode Muhammad Syarif, Minggu (18/9).
Namun, pihak KPK sampai saat ini belum membeberkan siapa pejabat Bulog yang berkomunikasi dengan Irman.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya, mengungkapkan uang Rp 100 juta diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto kepada Irman terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.
Hal tersebut dilakukan agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya yang beralamat di Sumatera Barat.
Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.
Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman.
Sebagai pemberi, Xaveriandi dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan kepada Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.