Kamis, 21 September 23

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Patrialis Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman (BHR), selaku pengusaha penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Mereka adalah, Pina Tamin dari unsur swasta dan Kumala Dewi Sumartono, swasta, bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki Hariman.

“Dua saksi ini akan kami dalami lebih jauh soal buku catatan keuangan dan voucher penukaran mata uang asing yang telah kami sita,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (06/02/17).

Rencananya, sore nanti, KPK akan menyampaikan lebih lanjut perkembangan pemeriksaan para saksi di kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka penerima suap.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin (KM) sebagai tersangka yang berperan sebagai perantara suap.

Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
‎
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang berlangsung ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait