Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Mereka yang diperiksa pada Senin (16/01/17) adalah Fathan Subchi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kurniawan.
Mereka sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng.
‎
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/01/17).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka karena diduga menyuap penyelenggara negara agar menggolkan angggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen-PUPR dari dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI.
KPK menyangka Aseng melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat bersaksi di pengadilan, Aseng mengaku, memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, sejumlah Rp 2,5 miliar melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.
Adapun dalam dakwaan terhadap mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Fathan disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jaksel, pada Oktober 2015.
Selain Fathan, pertemuan ini dihadiri Damayanti, Budi Supriyanto dari Golkar, Alamudin Dimyati Rois dari PKB, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.(*)