Minggu, 24 September 23

KPK Minta Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka Suap terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. Kedua kepala daerah tersebut sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Untuk itu KPK meminta  agar Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung menyerahkan diri.

Seperti diketahui, pada Rabu 6 Juni 2018 Tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan sebanyak lima orang yakni Susilo Prabowo (kontraktor), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung), Bambang Purnomo (swasta), Agung Prayitno (swasta) dan Andriani (istri Susilo Prabowo).

Selain mengamankan para pelaku praktik penyuapan, Tim KPK juga mengamankan barang bukti antara lain uang senilai Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi bank dan catatan proyek.

“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Blitar TA 2018. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Namun hingga kini keberadaan kedua kepala daerah tersebut tak diketahui. Untuk itu KPK meminta agar kedua Kepala Daerah tersebut segera menyerahkan diri sebelum ada uapaya paksa yang akan dilakukan KPK.

“Kepada Walikota Blitar MSA dan Bupati Tulungagung SM kami minta secepatnya bisa menyerahkan diri atau kalau tidak nanti akan ada upaya paksa yang akan (kami) dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Meskipun kedua kepala daerah tersebut belum diketahui keberadaanya,namun KPK menegaskan bahwa alat bukti yang didapat telah cukup menjadi bukti bagi lembaga anti rasuah tersebut untuk menetapkan keduanya sebagai Tersangka.

“Maka juga turut ditetapkan sebagai tersangka di sini, karena pihak perantaranya sudah kami amankan. Dan tentu kita sudah menemukan bukti-bukti lain keterkaitan orang ini dengan proyek-proyek di 2 daerah tersebut,” imbuh Juru Bicara KPK Febry Diansyah.

Dalam kasus di kedua daerah ini, selain Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar,KPK juga menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Untuk perkara di Tulungagung mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahri Mulyo (SM) selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno (AP), Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima suap. Serta Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor sebagai pemberi suap.

Sedangkan untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan, sebagai penerima M Samanhudi Anwar (MSA) yang merupakan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo (BP) selaku swasta, serta sebagai pemberi yakni Susilo Prabowo (SP) selaku swasta atau kontraktor.

“Adapun pihak pemberi suap kepada SM (Bupati Tulungagung) dan MSA (Walikota Blitar) dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama yaitu SP (Susilo Prabowo),” terang Saut Situmorang.

Dalam perkara ini Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait