KPK Menyambut baik keluarnya PP No 43 Tahun 2018

0
149

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyambut baik keluarnya PP No 43 tahun 2018 tersebut.

Melalui Juru Bicaranya, Febri Diansyah, KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) berharap dengan adanya penghargaan  kepada pelapor kasus korupsi seperti yang diatur dalam PP No 43 Tahun 2018, akan semakin melibatkan masyarakat untuk aktif bersama-sama memerangi Korupsi.

“Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus menurut kami diberikan penghargaan yang patut, patut dalam artian jumlah dan juga cara sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi,” kata Febri didepan awak media Selasa (9/10/2018).

Diketahui, Pada Pasal 17 dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 itu menyebutkan pertama bahwa dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 persen dari jumlah kerugian keuangan negara yang dpaat dikembalikan kepada negara.
Kedua, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 200 juta rupiah.

Ketiga, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 persen dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

Keempat, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 10 juta rupiah.

Menurut Febri, ketika masyarakat sudah turut serta melaporkan adanya tindak pidana korupsi, maka pengawasan disekitar di lingkungan pelapor tersebut itu akan lebih maksimal dan akan mempersempit ruang gerak para koruptor dalam aksinya.

“Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Febri.