Selasa, 3 Oktober 23

KPK Bisa Jadikan Tersangka Kasus e-KTP sebagai Justice Collaborator

Ketua Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadikan para tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk menjadi justice collaborator demi mempermudah KPK dalam mengusut tuntas kasus yang diduga memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

“Cara efektif untuk mengungkapnya saya kira penting juga menjaring para terduga pelaku Korupsi e-KTP tersebut untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini, sehingga kerja KPK tidak terlalu sulit untuk mengungkap lebih jauh peran dan posisi masing-masing,” kata Ridwan kepada indeksberita.com di Jakarta, Selasa (7/3).

Namun, jika tidak bersedia menjadi justice collaborator, lanjut Ridwan, KPK tetap harus menunjukkan taringnya tanpa pandang bulu untuk mengungkap kasus korupsi e-KTP ini. Karena, hal ini dinilai merupakan uji nyali bagi KPK dalam memberantas korupsi yang menyeret sejumlah nama anggota dewan dan petinggi partai.

“Tunjukkan kepada publik bahwa KPK tidak tersandera oleh siapa pun di negeri ini, semata – mata hukum adalah panglima bagi jalannya bernegara di republik tercinta ini,” ujar Ridwan.

Selain itu, kata Ridwan, kasus korupsi e-KTP ini telah menjadi bola liar yang bisa merusak tatanan nasioal politik negeri ini. Oleh karena itu, KPK harus mengusut tuntas kasus yang sudah berkembang di masyarakat Indonesia.

“Kita berharap KPK berani usut tuntas secara cepat dan profesional kasus besar tersebut,” kata Ridwan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

Rencanaya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana pada 9 Maret 2017.

Majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar akan menjadi ketua majelis hakim.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait