Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan mendalami dan mengembangkan kasus suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Bertutu. Ada dugaan sebagian uang tersebut mengalir ke beberapa oknum di jajaran Polda Sumatera Utara. Uang tersebut disinyalir untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.
DiketahuiIstri Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat dan selajutnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Akan tetapi diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dewi tersebut telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus pada pekan lalu. Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.
“Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu. Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media, Senin (19/11/2018).
Saut menegaskan bahwa kendati dana dugaan korupsi Kumuma Dewi itu telah dikembalikan, namun pihaknya tetap akan mengemabngkanya. Saut memastikan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dikembalikan atau tidak, kasusnya tetap berjalan.
“Mengembalikan atau tidak, pidananya tetap berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan pihaknya sudah menghentikan penyelidikan dugaan kasus yang menyeret nama istri Bupati Remigo. Kasus itu dihentikan, menurut Tatan kareba Inspektorat Provinsi Sumatera Utara memastikan kerugian negara dalam kegiatan PKK Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta sudah dikembalikan.
“Itu dari hasil klarifikasi sehingga penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara Rp143 juta sudah dikembalikan,” kata Tatan, Senin (19/11/2018).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Minggu (18/11) dini hari. Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat itu diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB.
Akibat perbuatanya, Remigo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dengan ditetapkanya sebagai tersangka, maka Remigo Yolando Berutu tercatat menjadi Kepala Daerah ke 104 yang mengenakan rompi tahanan KPK. Selain itu, ia menjadi Kepala Daerah ke-27 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2018.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.