Kamis, 28 September 23
Beranda Featured KPK Bekukan Rekening Mantan Dirut Garuda Indonesia

KPK Bekukan Rekening Mantan Dirut Garuda Indonesia

0
KPK Bekukan Rekening Mantan Dirut Garuda Indonesia

Pasca penetapan tersangka terhadap menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, pihak KPK bekerja sama dengan CPIB Singapura membekukan rekening milik Emirsyah.

“Mengenai rekening, langkah-langkah itu sudah dilakukan antara CPIB dan KPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (20/01/17).

Diduga pembekuan dikarenakan, rekening itu terindikasi suap yang diterima Emirsyah dari produsen mesin pesawat terbang asal Inggris, Rolls Royce.

Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

Sebelumnya, Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.

Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang juga jadi tersangka.

Terhadap ESA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan terhadap Sutikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK, Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. (*)