Jakarta – Komisi.Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5882).
“Dengan disahkannya Perppu tersebut, artinya Presiden Jokowi sangat komitmen terhadap perlindungan anak khususnya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual pada anak,” kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Menurut Erlinda, masyarakat kini mengharapkan langkah kongkrit dari berlakunya perppu tersebut, seperti Implementasi program perlindungan pada aspek pencegahan dan pada aspek penanganan kasus.
Program pencegahan itu misalnya, berupa adanya Penguatan Keluarga dengan Parenting Skill dan Program Penguatan Anak dengan membuka program non formal untuk menggali potensi, minat bakat, hobi, serta memfasilitasi anak untuk mengembangkan Potensi diri.
Selain itu, Erlinda menekankan bahwa dengan ditetapkannya kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa, maka dibutuhkan langkah luar biasa seperti terobosan hukum yang luar biasa pada Penyidikan Pidana Anak dan Putusan maksimal di pengadilan.
“Besar harapan masyarakat dengan adanya Perpu dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena dapat diterapkan hukuman seumur hidup, hukuman mati dan pemberatan hukuman suntikan Kimiawi dan pemasangan Chip,” ujat Erlinda.
Erlinda berharap agar seluruh elemen bangsa dapat mengimplementasikan Perpu dengan maksimal, termasuk pentingnya program pemerintah daerah yang berkesinambungan untuk mencegah terjadinya Kejahatan seksual.