BANDUNG – Info yang beredar, hari ini, Kamis (21/7/2016) bakal ada rencana pengosongan rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong, Bandung, yang dilakukan Kodam III/Siliwangi. Info tersebut membuat suasana di KPAD memanas dan tegang.
Warga meningkatkan penjagaan jalan masuk mulai dari kemarin petang hingga siang ini. Di dekat pintu masuk, ratusan warga masih telihat berjaga-jaga, bersiap menggelar unjuk rasa sebagai sikap protes penolakan pengosongan rumah.
Puluhan warga KPAD masih terlihat berkerumun di depan gerbang memblokade jalan masuk ke komplek dengan portal, ban bekas, dan bambu runcing.
Sejak tiga hari terakhir, warga terus melakukan patroli guna mengantisipasi datangnya petugas yang akan melakukan pengosongan rumah.
“Hari ini, banyak yang mengurungkan niat bekerja demi menyatakan penolakan pengosongan rumah,” tukas Anen, warga KPAD Gegerkalong saat ditemui awak media.
Pantauan indeksberita.com, suasana tegang juga berimbas pada tiga sekolah dasar yang berada di tengah komplek. SD Sukarasa 3, 4 dan 5 yang berlokasi di Jalan Pak Gatot V, KPAD, Gegerkalong ikut meliburkan siswanya mulai dari Selasa (19/7/2016). Belum diperoleh kabar pasti, kapan tiga sekolah tersebut akan kembali melaksanakan proses belajar.
“Sekolah sudah memberitahu orangtua siswa terkait pelaksanaan libur. Karena situasi belum kondusif, siswa terpaksa belajar di rumah. Guru akan tetap berada di sekolah untuk jaga-jaga kalau nanti ada murid dan orang tua yang datang,” kata Kepala Sekolah SDN Sukarasa 3, Ihat Solihat.
Sejumlah warga yang tidak mengetahui pemblokadean jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor saat akan memasuki komplek, terpaksa menggunakan jalan alternatif. Bahkan, ada juga warga yang memaksakan diri masuk kompleks dengan memanjat gerbang.
Sebelumnya, para penghuni KPAD Gegerkalong yang rumahnya akan ditertibkan, telah melayangkan gugatan terhadap Pangdam III/Siliwangi dan diajukan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Gugatan yang dilayangkan Rabu 13 Juli 2016 lalu melalui tim pembela hukum yakni Qadhar Faisal Rukanda, Poppy Yuliarti, dan Marco Timur telah didaftarkan dengan nomor perkara 266/pdt.G/2016 PN.BDG.
“Soal KPAD Gegerkalong sudah masuk ranah hukum. Sudah masuk pengadilan. Atas hal ini pulalah, Kodam III/Siliwangi harus menangguhkan rencana penertiban,” ujar Qadar Faisal.
Surat permintaan penangguhan penertiban kepada Pangdam III/Siliwangi juga sudah dikirimkan pada Senin 18 Juli 2016. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak yaitu PN Bandung, Komnas HAM, KPK, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan, Panglima TNI, hingga Kapolri.
“Apabila pasukan tetap mendobrak masuk kawasan dan rumah-rumah, artinya telah terjadi onrechtmatige over heids daad. Yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa. Kalau itu yang terjadi, maka kami akan laporkan ke Amnesti Internasional,” tuntasnya. (*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.