Selasa, 5 Desember 23

Kota Layak Anak, Cegah Kekerasan dan Putus Sekolah

BOGOR – Munculnya kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini dan belum adanya regulasi yang menjamin hak-hak anak di Kota Bogor membuat LSM SOS Children’s Villages (SOS CV) merasa prihatin. Koodinator wilayah (korwil) Family Strengthening Programs (FSP) Bogor Raya yang menjadi salah satu program penguatan keluarga SOS CV, Robet Makapuan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu segera membentuk Kota Layak Anak.

“Kota Layak Anak yang dimaksud adalah sebuah kota yang merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun,” tukas Robet saat diwawancara indesberita.com di sekretariat SOS CV, Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (18/5/2016).

Jadi, sambungnya, Kota Bogor relu lebih dahulu memiliki payung hukum yang mendukung kebebasan anak untuk tumbuh dan berkembang.

“Regulasi yang mengatur KLA disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011. Tinggal diperlukan payung hukum peraturan daerah (perda)-nya. Dan, hal itu juga harus mengatur angka partisipasi pendidikan anak, hingga fasilitas kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak di luar sekolah serta jaminan hak anaka,” urainya panjang lebar.

Menurut mantan aktivis mahasiswa 98 ini, di Indonesia jumlah kasus kekerasan terhadap anak masih tergolong tinggi. Data tahun 2013 yang dimilikinya, dari seribu lebih kasus anak, delapan puluh persennya adalah kekerasan seksual pada anak.

“Jumlah ini sangat mengkhawatirkan. Jadi Kota Bogor harus berproses  menjadi KLA. Jumlah data tahun 2013 itu belum disesuaikan dengan data terakhir. Diprediksi angkanya bertambah jika melihat sejumlah kejadian seperti kasus perkosaan anak belakangan ini,” tandasnya.

Pada bagian lain, anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Christian mengatakan, pada intinya KLA menjadi kebutuhan mutlak.

“Memang harus ada raperda sebagai payung hukum. Tujuannya agar anak merasa nyaman berada dilingkungan tempat tinggalnya tanpa adanya ancaman yang dapat merenggut kebebasannya. Hal yang tidak kalah penting adalah memperhatikan sisi pendidikan anak. Jangan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” tegas dia saat dimintai komentarnya melalui telepon.

Sementara, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan sikap setuju. Kata dia, Kota Bogor saat ini tengah mempersiapkan diri menuju Kota Layak Anak.

“Raperda Kota Layak Anak sedang digodok di dewan, ini menyangkut sosialisasi, edukasi, pendidikan karakter. Tahun ini, juga akan dibangun taman Kaulinan di Lapangan Sempur. Taman ini nantinya menyuguhkan wahana bermain tempo dulu yang kini mulai ditinggalkan,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait