Senin, 11 Desember 23

Kota Bogor Rawan Kejahatan Seksual Anak?

BOGOR – Kasus kekerasan seksual anak bawah umur kembali terjadi di Kota Bogor dan menambah catatan hitam. Kali ini, korbannya anak di bawah umur, KIS (14) salah satu pelajar kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bogor.

Enam dari 10 pelaku pemerkosa langsung dibekuk jajaran Satreskrim Kepolisian Resor Bogor Kota setelah korban melapor. Mereka yakni MA alias Aray (25), NU alias Utin (17), AR alias Omeng (25),MT alias Agay (26), HA alias Abay (23), IH alias Apang (20). Empat tersangka lainnya, DE alias Deje, FA alis Dosol, RU alias Unet dan HA alias Bajek masih buron.

Keterangan Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, tindak perkosaan pertama kali terjadi di lapangan Dewi Sri, Kecamatan Bogor Barat oleh pelaku HA dan MT sekitar bulan Januari 2016. Selanjutnya, kedua kalinya, pelaku kembali memangsa korban bulan Februari 2016 di sebuah rumah kontrakan yang dihuni DE di Kampung Dukuh Jawa, RT 02/06, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

“Korban dijemput tersangka IR dan MA dan langsung membawa ke kontrakannya DE , ternyata dikontrakan sudah banyak pelaku lainnya. Kemudian MA mengajak korban ke dalam kamar dan para pelaku memaksa korban melayani mereka secara bergantian,” tukas Kapolres Bogor Kota, Andi Herindra kepada indeksberita.com, Rabu (1/6/2016).

Terpisah, Koodinator Wilayah SOS Children’s Village Bogor Raya, Robet Makapuan di kantornya Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor mengaku prihatin dengan tingginya tindak kejahatan seksual. Menurut LSM pendampingan anak terlantar tersebut, Kota Bogor belakangan ini makin menakutkan bagi kaum perempuan dan anak.

“Tingginya kasus kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi pada anak, tidak boleh dipandangan enteng. Hal ini harus menjadi catatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebab, belakangan ini, nyaris hampir setiap pekan kerap terjadi kasus perkosaan dengan anak bawah umur sebagai korbannya,” tutur Robet.

Dia menuturkan, terhitung hingga Mei 2016 ini, terdapat 37 kasus kejahatan perempuan dan anak. Jumlah itu terdiri dari 12 kekerasan fisik dan 24 kekerasan seksual, atau jika di rata-ratakan per minggu terjadi dua kejahatan perempuan dan anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius karena membahayakan jiwa serta masa depan anak. Jadi, menurut saya penanganannya juga perlu serius. Pemkot Bogor perlu campur tangan membuat regulasi untuk melakukan antisipasi menghindari kembali terjadinya kejahatan seksual terhadap anak,” tutupnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait