Kamis, 21 September 23

Korupsi E-KTP, KPK Periksa Gamawan Fauzi

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Gamawan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Ketika datang Gamawan tidak banyak memberikan keterangan. Ia mengaku pemeriksaan ini adalah yang pertama kali dilakukan kepadanya. Sejak kasus korupsi e-KTP bergulir pada tahun 2014, baru kali ini Gamawan diperiksa.

“Ya, ini pertama kalinya. Belum tahu nih,” tutur Gamawan ketika datang ke Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Seperti diketahui, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, dan bertanggung jawab dalam pengadaan E-KTP.

KPK baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu Irman, selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Pada saat kejadian Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP

Penetapan Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Dukcapil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut. Sugiharto ketika itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP.

Dengan kewenangan yang dia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran saat itu, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara itu.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.

nazarKasus ini bermula dari laporan Nazaruddin. Ia menyebutkan telah memberikan semua data kepada KPK termasuk jumlah uang yang diterima Gamawan. KPK membuka penyidikan kasus ini pada 22 April 2014.

Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Terkait dengan tudingan tersebut, Gamawan sudah berkali-kali membantahnya. Ia mengatakan pernyataan Nazaruddin yang menyebut ia menerima uang korupsi e-KTP itu tidak benar.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait