Jakarta- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (4/2/2016), terkait pembahasan revisi UU KPK, batal digelar. Dari pantauan indekberita.com pembatalan dilakukan lantaran tidak ada satu pun Komisioner KPK hadir memenuhi undangan Baleg DPR.
Sebelumnya Plh. Humas KPK Yuyuk Andriani mengatakan pada indeksberita.com, bahwa KPK hanya menghadirkan Biro Hukum untuk mengikuti RDPU.
Menurut Yuyuk, hal ini sesuai dengan sikap komisioner KPK yang menolak Revisi UU KPK karena dinalai tidak perlu.
“Sebelumnya kami diundang Baleg untuk RDPU hari ini. Oleh karenanya sekarang kami hadir di RDPU sekaligus menyampaikan surat dari komisioner KPK, yang berisi tentang aspirasi KPK terhadap revisi UU KPK yang saat ini sedang dibahas. Sebab UU yang ada sekarang sudah ideal untuk melaksanakan operasional KPK,” ujarnya.
Dalam pantauan indeksberita.com penjelasan tertulis komisioner KPK akhirnya diserahkan oleh perwakilan KPK kepada Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto, selaku pimpinan RDPU. Sebelumnya, mangkirnya Komisioner KPK mengundang banjir interupsi dari para Anggota Baleg.
Totok mengaku dirinya sulit untuk tetap melanjutkan RDPU. Sebab, sebagian besar anggota menyetujui untuk menutup rapat tersebut.
“Ini dibatalkan bukan karena kami tidak mau dengar pendapat dengan KPK. Tapi Baleg ingin ada dialog terbuka, termasuk user seperti KPK,” ujar Totok.
Rapat yang dimulai pada 13.00 dan sempat diskors lima menit, itu akhirnya berahir pada pukul 14.00 WIB.