Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan bahwa pihaknya berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait aturan wajib cuti bagi calon kepala daerah petahana.
“Ahok mengajukan gugatan menolak wajib cuti kepentingannya hanya di DKI Jakarta, tapi jika MK mengabulkannya akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di DKI Jakarta,” kata Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/8).
Menurut Lukman, seharusnya Ahok bisa memilah mana tugas yang porsinya sebagai kepala daerah dan mana tugas pribadi sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, Ahok mestinya tahu bahwa keputusan MK tersebut akan berlaku bagi 600 kepala daerah yang ada di Indonesia.
“Dengan jumlah kepala daerah yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka akan sulit untuk mengawasinya secara teliti satu persatu,” tambah Lukman.
Selain itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, peraturan UU Pilkada yang mengatur wajib cuti bagi calon kepala daerah petahana dibuat agar terjadi asas keadilan dan pemerataan bagi calon kandidat seluruh kepala daerah, incumbent maupun yang bukan inkumben.
UU Pilkada mengatur bahwa calon kepala daerah petahana sejak mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah, maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti itu akan berjalan sekitar empat bulan atau lebih,” katanya.
Tak hanya itu, Lukman menegaskan, jika calon kepala daerah petahana tidak cuti, maka dikhawatirkan akan memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri.
Dia mencontohkan, melakukan kampanye lebih dulu dengan berkedok menjalankan program kerja atau menggalang kekuatan dengan mengumpulkan para camat dan kepala desa.
Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi pasal 70 ayat (3) UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah petahana wajib cuti, karena dinilai menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggarannya. Dalam gugatan tersebut Ahok menilai peraturan itu tidak sejalan dengan pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.