Kolom Kosong Menang, KPU Tetapkan Pilkada Makassar Akan Diulang Pada 2020

0
162
Rapat Pleno KPU rekapitulasi dan penetapan Pilgub-Wagub Sulawesi Selatan dan Pilwakot-Wawakot Kota Makasar di Hotel Max One Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/7/2018) malam. Rekapitulasi suara menunjukan bahwa kotak kosong menang di Makasar dan Pilkada Makasar akan diulang tahun 2020 (Edy Santry)

Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makasaar yang digelar di Hotel Max One Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/7/2018) malam ahirnya rampung. Dari hasil rekapitulasi tersebut menunjukan bahwa kotak kosong menang, dan KPU Kota Makassar memastikan bahwa Pilkada Makassar akan diulang pada tahun 2020.

Hasil rekapitulasi, perolehan suara pasangan calon Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebanyak 264.245 suara atau 47 persen, sedangkan kolom kosong meraih 300.795 suara atau 53 persen. Dengan demikian kotak kosong dinyatakan menang dalam pemilihan Wali Kota Makassar 2018, dan calon tunggal tak mampu meraih suara 50,1 persen.

“Paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi itu tidak mencapai suara yang ditetapkan, maka pemilihan wali kota akan diulang di tahun 2020,” ujar Komisioner Bidang Divisi Data dan Teknis KPU Makassar Abdullah Manshu, Sabtu (7/7/2018).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemilihan dengan satu pasangan calon disebutkan, ketika pasangan calon tersebut tak mampu mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen maka pemilihan tersebut akan diulang.

“Seharusnya pemilihan ulang dilakukan 2019 tapi karena ada pemilu presiden dan legislatif, maka Pilkada serentak itu akan digelar tahun 2020,” papar Abdullah.

Dan untuk Munafri serta Rachmatika Dewi lanjut Abdullah, masih bisa mengikuti kontestasi Pilwakot Makassar yang akan digelar pada 2020 mendatang namun dengan syarat harus berpasangan dengan orang lain atau tak boleh mencalonkan kembali dalam satu paket sebagaimana pilkada kali ini.

Sebagaimana diketahui, dalam Pikada Makassar kali ini hanya ada satu pasangan calon, yaitu Munafri-Rachmatika Dewi, yang diusung oleh 10 Partai Politik (Parpol). Adapun Parpol yang mengusung  Paslon Munafri-Rachmatika Dewi, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP, PDI-P, Partai Hanura, PBB, Partai Gerindra dan PKPI setelah pesaingnya yakni pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami) gagal maju ke pilkada.

Gagalnya pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami) yang juga Petahana tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dalam Putusan sengketa Pilkada Makassar 2018.

Sebelumnya, PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU Makassar terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (Diami). Dalam putusan PT TUN itu juga, KPU Makassar diperintahkan mencabut keputusan penetapan pasangan “Diami”.

Sebelum melayangkan gugatan, Tim Hukum Appi-Cicu menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan Calon incumben Ramdhan Pomanto sebelum penetapan calon, seperti pembagian handphone kepada ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan tagline 2x+baik.

Seperti diketahui Danny membagikan 5.971 Smartphone untuk Ketua RT/RW akhir Desember 2017 lalu. Namun Dany membantah hal tersebut sebagai motor kampamyenya. Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya smartphone itu sudah ada sejak Juni 2017.

“Sebenarnya smartphone itu sudah ada sejak Juni 2017. Tapi pembagiannya baru direalisasikan bulan ini (Desember 2017) karena kita melengkapi nomor handphone dan menyiapkan anggaran untuk biaya komunikasi,” ungkap Dany kepada awak media ketika itu.

Begitupun dengan pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKKWT) dilakukan Danny Desember 2017 lalu. Sementara tentang penggunaan tagline Makassar 2X+Baik, Dany menegaskan itu merupakan tagline pemerintah Kota.