
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen dicekal saat akan pergi ke Brunai Darusalam. Ia terpaksa batal setelah polisi melakukan pencegatan di Bandara Sukarno-Hata, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) malam.
Disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra bahwa Kivlan Zen diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam melalui Batam.
“Betul, dicegah keluar negeri. Beliau (Kivlan) mau ke Brunei lewat Batam,” ujar Adi dalam keterangannya, Jumat (10/5/2019) malam.
Surat cegah Kivlan terkait dengan pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya. Kivlan merupakan salah satu tokoh yang belakangan getol menggembar-gemborkan isu kecurangan Pemilu 2019.
Sebelumnya, pada Selasa 7 Mei 2019, Kivlan dilaporkan ke Polisi oleh salah seorang aanggota masyarakat atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
Dalam laporan tersebut, Pelapor menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan dan Lieus. Namun demi kepentingan penyidikan, rekaman tersebut belum dibuka ke pubik.
Sementara itu, Pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadhoni, mengatakan bahwa tidak ada penangkapan kepada klienya tersebut. Namun Pitra membenarkan bahwa Kivlan ditemui oleh pihak kepolisian di bandara Soeta.
“Ngga benar kabar yang mengatakan beliau ditangkap. Terlalu kejam kalau menyebutkan Pak Kivlan ditangkap Polisi,” ujar Pitra.
Pitra menuturkan, foto yang kini sedang beredar menunjukkan kalau Kivlan memang dihampiri oleh pihak kepolisian untuk menyodorkan surat. Namun, surat yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan surat panggilan kepada Kivlan untuk menjadi saksi pada Senin 13 Mei 2019 pekan depan.
“Iya itu polisi bukan mau menangkap, tapi memberikan surat panggilan buat Pak Kivlan untuk menjadi saksi terkait laporan dugaan makar, hari Senin,” katanya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.