Sabtu, 2 Desember 23

Kisruh DPD, Irman Gusman Kena Mosi Tidak Percaya

Jakarta – Perlawanan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap ketuanya, Irman Gusman, masih berlanjut. Sebanyak 63 anggota DPD mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD yang menolak menandatangani perubahan tata tertib.

“Tidak ada kekisruhan di DPD kalau pimpinan legowo, punya sikap negarawan untuk tanda tangan hasil paripurna,” kata anggota DPD Benny Ramdhani dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Tata tertib terkait adalah tentang pembatasan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Saat paripurna, Irman Gusman dan Farouk Muhammad menolak menandatangani dan langsung menutup rapat.

Benny menambahkan, sikap itu merupakan bentuk pembangkangan dan perlawanan terhadap Sidang Paripurna sebagai Forum pengambilan Keputusan tertinggi di lembaga DPD.

“Sekaligus penistaan terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga sikap pimpinan DPD RI tersebut jelas-jelas sebagai tindakan yang dikategorikan pelanggaan kode etik berat,” ujarnya.

Benny, bersama Ahmad Nawardi dan Abdul Aziz, mengaku ditunjuk sebagai perwakilan dari 63 anggota DPD yang mengajukan mosi tidak percaya.

Menurut Benny, Badan Kehormatan (BK) DPD siap menjadi mediator kedua pihak Jumat (22/4) besok.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait