Kini Bisa Daftar Nikah Online Sudah Bisa Dilakukan

0
562

Terhitung mulai Kamis 8 November 2018, kini daftar nikah online bisa diberlakukan, setelah Kementerian Agama meluncurkan Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web). Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen mengungkapkan bahwa sebelum di resmikan, Simkab Web sebelumnya telah diuji cobakan sedikitnya di 2.000 Kantor Urusan Agama diseluruh Indonesia.

Mohsen menjelaskan bahwa uji coba tersebut dilakukan untuk untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik serta meminimalisasi hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem tersebut. Menurut Mohsen, saat ini sudah sekitar 49 persen dari total 5.945 KUA yang telah siap mengimplementasikan Simkah Web.

“Tujuan dari uji coba tersebut adalah untuk memastikan sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik, serta meminimalisir hambatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem ini,” papar Mohsen kepada Pewarta, Kamis (15/11/2018).

Simkab Web tersebut, lanjut Mohsen, merupakan bentuk inovasi pelayanan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Menurutnya, dalam aplikasi Simkah Web  terdapat tiga modul layanan yang dapat diperoleh masyarakat.

Pertama, dengan mengakses http://simkah.kemenag.go.id/ masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah online.

“Kedua, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan terkait layanan KUA dengan mengisi survei kepuasan masyarakat online. Survei kepuasan masyarakat ini penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, kami dapat terus melakukan perbaikan pelayanan di KUA,” jelasnya.

Dan yang ketiga menurut Mohsen, masyarakat yang menikah setelah peluncuran Simkah Web akan memperoleh Kartu Nikah yang mana pada Kartu Nikah tersebut, ungkap Mohsen terdapat kode QR yang memuat data-data pernikahan pasangan. Data yang ada di Simkah Web pun menurutnya terintegrasi data e-KTP yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil

Mohsen juga memaparka bahwa pada tahap awal, Kartu Nikah akan diberikan kepada 500 ribu pasangan nikah yang ada di kota-kota besar di 34 provinsi. Sedangkan untuk tahun 2018, Mohsen menuturkan bahwa pihaknya telah mencetak 1 juta kartu.

“Tahun 2018 ini kita mencetak satu juta kartu nikah, yang diperuntukkan bagi 500 ribu pasang catin se-Indonesia. Kita utamakan di kota-kota besar terlebih dahulu. Syaratnya di KUA kecamatan tempat menikah tersedia jaringan internet,” imbuhnya.

Mohsen menegaskan nahwa Keberadaan Simkah Web tersebut akan semakin mendorong pelaksanaan reformasi birokasi di lingkungan Kemenag, terutama dalam pelayanan catatan pernikahan di KUA. Karena dengan menggunakan Simkah Web, menurutnya semua informasi terkait peristiwa nikah dan pencatatan pernikahan akan terpapar dengan transparan.

“Contohnya, calon pengantin saat mendaftar online mereka akan tahu berapa biaya yang harus disetor, kemana disetornya, jadwal yang tersedia untuk melangsungkan pernikahan dan hal lain terkait pernikahan,” tutupnya.