Ketua Umum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka

0
28
Photo : Ketua Umum PPP M Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK dengan rompi tahanan. (Istimewa)

Ketua Umum PPP Romahurmuziy jadi tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama. Hal ini dipastikan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Surabaya pada Jumat, 15 Maret 2019. Selain RMY (Romahurmuziy), kata Laode, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, terang Laode, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut, menurut Laode, hanya sebagian kecil dari pemberian-pemberian yang sebelumnya.

Rommy disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.