BOGOR – Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Haryanto mengatakan, salah satu syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah di pemilihan bupati (pilbub) 2018 mendatang yakni harus memenuhi syarat 20 persen.
“Jadi, jika digunakan ukuran kursi di DPRD Kabupaten Bogor yang saat ini memiliki 50 kursi. Maka, syaratnya minimal harus 10 kursi. Sedangkan kalau rujukan suara sah adalah 25 persen,” ujar Haryanto saat diwawancarai indeksberita.com usai menggelar sosialisasi pilkada di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Kamis (16/3/2017).
Masih menurutnya, di Kabupaten Bogor saat ini tidak ada partai politik yang bisa mengusung cabupa sendiri.
“Jadi, harus bergabung dengan partai lain untuk memenuhi ketentuan 20 persen tersebut. Sementara, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak bisa mengusung. Seperti PBB dan PKPI, kalau mendukung bisa. Tapi, kalau mengusung tidak bisa,” tuturnya.
Ditanya soal pencalonan Ketua DPW PPP Ade Munawaroh Yanwar dari kubu Romahurmuziy sebagai Cabup Bogor, Haryanto enggan berkomentar. Ia hanya menyampaikan, yang berhak mencalonkan di pilkada merujuk ketentuan yang berlaku hanya partai politik yang terdaftar di Kemenkumham.
“Dari dua partai tersebut (red. PPP kubu Romarhumuzy dan PPP kubu Djan faridz) ada salah satunya yang terdaftar di Kemenkumham. Jadi, parpol itu dibolehkan ikut Pilkada Bogor,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Budi Sembiring saat ditanya soal Pilkada Bogor 2018 mendatang mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi dari DPP PDI Perjuangan terkait penjaringan.
“Kita masih menunggu DPP PDI Perjuangan (red.juklak dan juknis). Saya sendiri bila diberi amanah, siap menjalankan instruksi partai, maju di Pilkada Bogor,” singkatnya.
Sebagai informasi, sementara ini, baru Dody Achdi Suhada, dari sayap partai PDI Perjuangan, Repdem yang sudah menyatakan kesediaannya maju di Pilkada Bogor. Perolehan kursi PDI Perjuangan saat pemilihan legsilatif 2014 lalu mendapatkan 7 kursi di DPRD Kabupaten Bogor. (eko)