Sabtu, 2 Desember 23
Beranda Featured Ketua MK Penuhi Panggilan KPK

Ketua MK Penuhi Panggilan KPK

0

KPK memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, Kamis (16/2/2017). Arief akan menjadi saksi dalam perkara itu untuk tersangka NGF (Ng Feni), PAK (Patrialis Akbar), BHR (Basuki Hariman) dan KM (Kamaludin).

Selain Arief, KPK juga memanggil 3 hakim MK lainnya, yaitu Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti pada MK, Ery Satria Pamungkas, juga dipanggil sebagai saksi untuk empat tersangka tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangka tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan dan kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah eks Hakim MK, Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Ng Feni dan Kamaludin. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.