Ketua Majelis Hakim Kasus Meikarta: Fitradjaja Tidak tau Menahu Soal Uang

0
119
Photo : Jaksa KPK menunjukkan komunikasi whatsapp saksi dan terdakwa kepada majelis hakim kasus Meikarta (Supriyadi)

Sidang pemeriksaan saksi kasus Meikarta telah selesai. Pada persidangan Rabu, 13 Februari 2019, antar terdakwa saling memberikan keterangan. Saksi Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan keterangannya untuk terdakwa Billy Sindoro dan Henry Jasmen P Sitohang. Dalam persidangan terungkap, Tardi ketua majelis hakim kasus Meikarta, mengatakan saksi Fitradjaja Purnama tidak tahu menahu soal uang.

“Dia tidak tahu. Tahunya dari bapak ini, bosnya ini bapak, uangnya dari bapak semua. Terserah kalau memberi tanggapan terserah, “ kata hakim Tardi kepada terdakwa Henry Jasmen P Sitohang, ketika dimintai tanggapan saksi Fitradjaja Purnama.

Henry diminta hakim untuk menanggapi persolan lain, bukan persoalan asal muasal uang yang sudah dijelaskan Fitradjaja. Hakim Tardi tiga kali mengatakan dalam persidangan kepada Henry Jasmen, saksi Fitradjaja tidak tahu menahu soal uang.

Dalam kesaksiannya Fitradjaja Purnama mengatakan kenal dengan Billy Sindoro dari Henry Jasmen P Sitohang. Saat itu sebelum membahas Meikarta, Henry menyebut Billy owner representatif Lippo Group.

Pada pertemuan selanjutnya, Fitradjaja Purnama diminta Billly Sindoro untuk mengurus perizinan Meikarta. Karena Meikarta sudah punya IPPT, master plan dan site plan namun belum ada izin lainnya.

Fitradjaja diminta Billy Sindoro intens berada di Jakarta untuk mengurus perizinan Meikarta dengan komitmen fee.

“Dengan fee sebesar 1000 dolar Singapura per hari, itu kalau kerja. Saat itu Pak Billy minta saya untuk 80 persen tinggal intens di Jakarta,” ujar Fitradjaja.
Henry Menyebut Nama Seno

Sidang Kamis, 14 Februari 2019, saksi Henry Jasmen P Sitohang menyebut nama Seno dan Cak Mardi, ketika memberi keterangan untuk terdakwa Fitradjaja Purnama.

Hakim Judijanto Hadi Laksana menyela keterangan Henry Jasmen, dan mengatakan selama persidangan sudah terungkap uang itu dari pengembang Meikarta.

“Anda sebut nama Seno, Anda sendiri tidak tahu siapa Seno. Tidak masuk akal, bagaimana bisa Seno berikan uang bermiliar-miliar tapi Anda tidak tahu siapa dia?,” ucap hakim Judijanto.

Fitradjaja mengungkapkan, dirinya dikenalkan oleh Henry Jasmen dan sekali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tidak pernah membicarakan pekerjaannya soal Meikarta dengan Seno‎ atau Cak Mardi.

“Dan saya tetap pada keterangan saya bahwa semua terkait uang diurus oleh Henry Jasmen,” ujar Fitradjaja.

Sebutan Seno atau Cak Mardi dinilai hakim Linda Wati, saksi Henry Jasmen P Sitohang dalam memberi keterangannya seperti seorang pengarang novel.

“Bapak saksi ya, apakah bapak selain sebagai pengusaha apakah bapak juga sebagai pengarang novel?, “ tanya hakim Linda, yang kemudian disambut tawa pengunjung.

Hakim Linda Wati menyarankan Henry Jasmen, supaya memberi keterangan yang benar. Ia meminta saksi Henry supaya meniru cara terdakwa Fitradjaja Purnama dalam memberikan keterangan.

“Coba lihat Pak Fitra. Waktu dia memberikan keterangan plong, apa adanya, tidak ada beban. Tetapi ketika bapak memberi keterangan membawa beban, “ ucap hakim Linda.