Selasa, 26 September 23

Ketua KPU DKI Tegaskan Ahok Tetap Sah sebagai Calon Gubernur

Menanggapi penetapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri hari ini, Rabu (16/11), Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, Ahok tetap sah menjadi peserta Pilkada 2017.

Ditegaskan Sumarno, posisi Ahok sebagai calon gubernur tak bisa berubah termasuk dukungan dari partai politik, sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (inkracht).

“Dukungan partai politik terhadapnya tidak bisa dicabut selama proses penyidikan berlangsung, dan sebelum ada status hukum yang baru untuk Pak Ahok. Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilkada,” kata Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Hal itu, kata Sumarno, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 88 PKPU disebutkan, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Sumarno menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Ahok kepada pihak kepolisian. Namun, sekali lagi ditegaskan Sumarno bahwa hingga ada keputusan pengadilan, KPU DKI akan tetap mencantumkan nama Ahok dan Djarot Saiful Hidayat selaku calon wakil gubernurnya, dalam surat suara untuk hari pemilihan.

“Nama beliau akan tetap dicetak di surat suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana. Sekarang tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilkada selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi,” tuturnya.

Seperti diketahui, setelah menetapkan Ahok menjadi tersangka Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama ini ke tahap penyidikan.

Untuk keperluan penyidikan, Ahok juga dilarang bepergian keluar dari wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas pernyataan Ahok yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Polri, kata Ari Dono, selanjutnya telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Polisi memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan. Di antaranya ahli hukum pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, antropologi dan legal drafting, hingga kemudian dilaksanakan gelar perkara pada Selasa (15/11) kemarin.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait