Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Jatim yang juga Bupati Malang Rendra Kresna mengundurkan diri usai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pendopo Pemkab Malang di Jalan Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam. Ketua DPW Nasdem Jatim mundur karena didasari rasa tanggung jawab atas masalah hukum yang melibatkan dirinya dan KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik NasDem, Willy Aditya, melalui rilis yang diterima redaksi Selasa (9/10/2018). Menurut Willy, apa yang disampaikannya, sesuai dengan surat pengunduran diri Rendra Kresna
“Dalam Surat pengunduran dirinya, Rendra Kresna menyebut bahwa pengundurannya sebagai kader NasDem didasarkan oleh rasa tanggung jawab atas masalah hukum yang melibatkan KPK,” ujar Willy dalam rilisnya.
Lebih lanjut Willy menegaskan, Partai NasDem memang memiliki kebijakan untuk memberhentikan kadernya jika ada yang terlibat permasalahan hukum dengan KPK. Dan menurut Willy hanya ada dua opsi, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan dari struktur partai.
Willy mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerima dan memproses pengunduran diri Rendra Kresna sebagai Ketua DPW NasDem Jatim. Partai NasDem, menurutnya telah mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Rendra.
“Dalam suasana keprihatinan ini DPP Partai NasDem mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” paparnya.
Diketahui, selain menggeledah Kantor Bupati Malang, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang yang berlokasi di Kota Malang. Penyidik mencari beberapa barang bukti seperti dokumen kepegawaian dan surat pengaduan dari masyarakat.
Sementara Rendra Kresna sendiri usai Tim KPK meninggalkan Pendopo Kabupaten Malang, kepada awak media ia menjelaskan bahwa aliran dana kampanye untuk periode kedua dirinya menjadi Bupati disebut menjadi alasan langkah KPK melakukan penggeledahan. Namun Rendra menegaskan bahwa dirinya tak terkait dengan dana kampanye yang pernah disampaikan kepada dirinya tersebut.
Rendra mengakui, bahwa surat pengaduan tentang tagihan pembiayaan kampanye pernah dirinya terima sebelumnya. Namun, karena merasa tak berkaitan dirinya tak merespon dan kemudian meletakkan di meja ruang kerjanya.
“Surat pengaduan masyarakat soal tagihan pembiayaan kampanye, yang sempat rame dulu, habis sekian banyak katanya. Tapi saya tidak membaca penuh surat pengaduan itu dan meletakkan kembali di meja ruang kerja saya,” paparnya.
Rendra Kresna kembali merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode 2015-2020 melalui Pilkada 2015 silam. Hasil rekapitulasi final KPU Kabupaten Malang memutuskan, Rendra yang berpasangan dengan Sanusi unggul dengan perolehan suara sebanyak 605.817 suara atau 51,62 persen dari total suara sah, dari dua rivalnya yang ikut dalam kontestasi Pilbup Malang 2015.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.