BOGOR- Enam bungkus klip plastik kecil berisi sabu, seberat 1,9 gram, diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor Kota dari rumah tersangka BA, warga Bumi Menteng Asri, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Senin (29/02/2016) kemarin.
BA diciduk lantaran kedapatan narkotika jenis sabu- sabu. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Wahyu Agung mengatakan, tersangka berhasil ditangkap anggota berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa rumah tersangka sering digunakan sebagai transaksi narkoba.
“Dari laporan kami langsung melakukan penyelidikan, dan menggeledah rumah tersangka, ternyata benar tersangka memiliki enam bungkus plastik sabu,” ujar Kasat Narkoba kepada indeksberita.com, Selasa (1/3/2016).
Tersangka BA, digelandang ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti, sabu dan alat hisap.
“Tersangka terjerat pasal tentang penyalahgunaan narkotika, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuntasnya. (eko)