Selasa, 28 Maret 23

Kesaksian di Sidang Kasus Jambu Dua Tidak Sinkron, Siapa Pemberi Keterangan Palsu?

BANDUNG – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan kasus penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, Senin (22/8/2016). Hadir sebagai saksi, Ketua DPRD Untung W Maryono dan tiga anggota DPRD yakni Yus Ruswandi, Teguh Rihananto dan Atty Somaddikarya kembali dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, Walikota Bogor Bima Arya dan Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat.

Mereka dimintai keterangan untuk kedua kalinya di depan Ketua Majelis Hakim Lince Purba untuk dikonfrontir karena sebelumnya penyampaian keterangan satu sama lain saling tidak sinkron.

Enam saksi ditanya hakim mengenai pembahasan sisa kurang salur dana bagi hasil pajak Rp31 miliar yang diusulkan Ketua DPRD digunakan untuk pengadaan lahan jambu dua.

“Kata Ketua Banggar (Ketua DPRD) itu bukan merupakan keputusan, tetapi dinamika rapat,” tukas Hakim Ketua Lince Purba.

Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono menjawab, apa yang diungkapkannya saat rapat pembahasan hasil evaluasi gubernur pada 5 Nopember 2014 lalu itu merupakan dinamika rapat.

“Saya tetap berpegang pada keterangan yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Bahwa putusan final pembelian lahan dari SK Pimpinan DPRD Kota Bogor yang merupakan hasil rapat paripurna dan saat itu juga dihadiri unsur muspida serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Rp17.5 miliar,” tandasnya.

Menanggapi keterangan tersebut, Walikota Bogor Bima Arya dan Sekdakot Ade Sarip Hidayat secara seragam mengetakan, hal itu bukan merupakan keputusan.

Sementara, Atty Somaddikarya dalam kesaksiannya di sidang pengadilan mengatakan, dirinya tidak mengikuti secara utuh hingga berakhirnya rapat. Sedangkan Yus Ruswandi dan Teguh Rihananto mengatakan, nilai Rp17.5 miliar yang tertuang dalam SK pimpinan DPRD Kota Bogor yang dtelah dievaluasi Gubernur Jawa Barat merupakan hasil kesimpulan rapat.

Mencuatnya perbedaan keterangan para saksi memicu pertanyaan besar dari penasehat hukum terdakwa. Salah satunya, penasehat hukum terdakwa RNA. Kata ia, siapa sesungguhnya yang mengusulkan sehingga muncul angka untuk kegiatan pengadaan lahan relokasi PKL eks Jalan MA. Salmun Rp49,2 miliar.

Sementara itu, Ade Sarip menambahkan, dirinya berpegang sesuai dengan kesaksian pada sidang lanjutan kemarin bahwa anggaran pengadaan lahan Rp49,2 miliar. “Permendagri 13/2006 yang menjadi landasan pembentukan peraturan daerah adalah keputusan pimpinan DPRD,” tandasnya.

Dipenghujung sidang, kesaksian Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dibantah tiga terdakwa HYP, IG dan RNA.

“Pada tanggal 26 yang disebutkan (red.Bima Arya) saya tidak pernah menyampaikan laporan. Sebab, seingat saya, baru pada tanggal 17 saya menyampaikan laporan di Dekranasda,” bantah HYP.

Protes juga disampaikan RNA. Terdakwa yang mendapat tugas sebagai apraisal ini mengaku tidak pernah menyampaikan nilai yang dikatakan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

“Saya tidak pernah menyampaikan nilai apraisal pada tanggal 27 Desember 2014 sebagaimana yang dikatakan (red.walikota) tersebut,” ujarnya keberatan. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait