Kepala Daerah Akan Diberhentikan Jika Tak Segera Pecat PNS Koruptor

0
164

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Pemerintah minta agar para Kepala Daerah segera pecat PNS koruptor, yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Surat tertanggal 28 Februari 2019 diketahui ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri; 4. Jaksa Agung; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerianl 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Wali Kota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Syafruddin memberi tenggat waktu hingga 30 April 2019 bagi Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan Surat Edaran tersebut.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS,” bunyi poin nomor 2b. SE tersebut seperti dilansir situs Setkab, Jumat (8/3/2019).

Tak tanggung-tanggung, dalam poin kelima SE tersebut dikatakan, jika hingga tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/walikota) akan mendapat sanksi maksimal berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh gaji.

“Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” imbuh rilis tersebut.

Pemberian sanksi itu merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mahkamah Agung, dan Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Dikatahui, berdasarkan data BKN terhadap PNS terlibat Tipikor BHT per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT 20,28% sudah dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau sebanyak 478 PNS, dengan rincian 49 PNS Kementerian/Lembaga (K/L) dan 429 PNS daerah.

Sementara itu Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang menjelaskan, sanksi hingga pemberhentian bagi kepala daerah (kada) sangat dimungkinkan. Hal itu, ungkap Akmal, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Namun Akmal juga mengakui tak sedikit Kepala Daerah yang belum sepenuhnya menjalankan SE tersebut. Menurut Akmal, alasanya cukup beragam termasuk karena ada gugatan hukum. Para PNS merasa dihukum dua kali karena sudah dipidana secara hukum, dipecat pula.

“Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara,” ujar Akmal.