Yogyakarta – Dalam menjaga mutu dan standar produk pangan kemasan yang kembali dikemas dalam bentuk parcel, Balai POM DIY melakukan sidak dan pengawasan kemasan, izin edar dan kadarluasa (KIK) pada 22 Mei sampai dengan 22 Juni 2016 mendatang.
Kepala Balai Besar POM I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat ditemui seusai sidak di Toko Progo, Jl. Mayor Suryotomo No.29 Jogyakarta, Selasa (7/6), mengatakan bahwa hingga 3 Juni kemarin, BPOM telah menemukan setidaknya 23% pelanggaran KIK pada seluruh gerai, baik swalayan dan non-swalayan di seluruh DIY.
“Penilaian didominasi pada kemasan yang rusak dan nominasi dari lima kabupaten dan kota di DIY, pelanggaran KIK terbanyak di Yogyakarta,” kata I Gusti Ayu.
Karena pada proses pembelian parsel masyarakat tidak dapat mengecek KIK produk satu persatu, Kepala Balai beserta jajaran BPOM DIY, mulai tahun ini menghimbau pengecer untuk mengedarkan kartu garansi untuk setiap parsel yang dijual.
“Yang sudah melaksanakan kartu garansi parsel ya di Bali. Setiap pengawasan pasar kita himbau, tahun depan kita cek siapakah yang mau mengikuti. Sebenarnya itu kan bisa seperti ajang promosi juga toh, kalo ada kartu garansi, semua (baca- masyarakat) akan beli disana,” ujarnya.
Tidak hanya parsel di toko swalayan dan non swalayan, pengawasan juga dilakukan pada makanan yang beredar di beberapa pasar tradisional di DIY seperti di Beringharjo, Godean, Wates, Bantul dan Argosari.
BPOM DIY bekerjasama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah masih menemukan makanan yang mengandung bahan pengawet yang dilarang. Pasar Wates menduduki peringkat pertama dengan jumlah 64%.