Jakarta – Rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan mulai 1 April 2016 mendatang dinilai tidak tepat dan tidak relevan. Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan, kenaikan itu sebaiknya dilakukan setelah BPJS kesehatan terlebih dahulu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Iqbal, selama ini pelayanan BPJS masih menuai keluhan dari masyarakat, serta masih terbelit masalah koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dengan kondisi tersebut, keputusan untukn menaikkan iuran dianggap tidak relevan.
Untuk itu, menurut Iqbal, pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan PERPRES No. 19 Tahun 2016, pasalnya banyak masyarakat tidak mampu yang masuk golongan mandiri kelas tiga, sehingga tidak relevan jika terkena dampak kenaikan iuran berdasarkan Perpres tersebut.
“Yang kami minta agar pemerintah menunda pelaksanaan perpres No. 19 tahun 2016 ini. Tidak terdaftar di PBI tapi dengan terpaksa mereka masuk menjadi peserta mandiri kelas tiga,” kata Iqbal di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Terpisah, salah satu Direksi BPJS Bayu Wahyudi mengatakan, kenaikan iuran BPJS menurut Perpres hanya dapat dibatalkan dengan penerbitan Perpres lainnya, atau Perpres tersebut direvisi. Bayu mengatakan, selama ini BPJS hanya menjalankan perintah yang dikeluarkan presiden.