Jogja – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) DIY bekerjasama dengan aparat Kepolisian Resor Kabupaten Bantul berhasil menyita 1.800 dus yang masing-masing berisi 12 botol obat tradisional terlarang di gudang penyimpanan Kasihan Bantul.
Menurut Kepala Bagian Penyidik BB POM, Suliyanto, terdapat 5 merek produk yang mengandung bahan kimia obat dan 2 merek produk dengan izin edar fiktif. Total nilai barang sitaan tersebut sebesar Rp.167.400.000,-.
Penyitaan dilakukan setelah Bagian Penyidikan BB POM melakukan penyidikan telah selama satu bulan lamanya sejak awal bulan Maret 2016. Informasi yang didapat berasal dari inspeksi BB POM di beberapa tempat penjualan jamu tradisional di Bantul dan Jogja sejak Juni 2015 lalu.
Menurut Suliyanto dari Bagian Penyidikan BB POM DIY, proses penyitaan dimulai dengan membuntuti mobil box hitam dengan plat AB 8245 BT yang dikendarai oleh supir dengan inisial “YG”, setelah mendistribusikan jamunya di salah satu toko di Kota Gede Jogja hingga mencapai gudang di Kasihan Bantul.
“Untuk mobilnya, kita bawa ke kantor (BB POM), kemudian YG kita interogasi untuk menunjukan tempat asal gudangnya. Setelah dia menunjukan, kita koordinasi dengan Polres Bantul untuk sama-sama kesana,” ujarnya di kantor BB POM, Rabu (30/3).
Suliyanto menambahkan bahwa YG dapat dikenakan tuduhan melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 196 atau 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tuduhannya antara lain mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, dan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Untuk penanganan kasus, penyidik BB POM akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jamu sitaan tersebut.