“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing”
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Sejumlah pertimbangan dibalik pembatalan itu antara lain karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan, dan persatuan.
Pengumuman pembatalan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/6) sore. Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Jokowi.
Jokowi menambahkan, sebagai bangsa besar kita harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.
“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” tuturnya.
Sebagai bangsa yang majemuk, lanjut Presiden, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.
“Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa kedepan,” tuturnya.
Menurut Presiden, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas.
Presiden juga meminta kepada para gubernur, bupati dan wali kota serta anggota dan pimpinan DPRD, hendaknya membuat aturan yang dapat mendorong pembangunan daerah dan bukan malah sebaliknya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Jokowi dalam berbagai kesempatan menyinggung adanya ribuan Perda bermasalah yang dinilainya menyulitkan, menghambat, bahkan menjerat kita sendiri. Akibatnya, peraturan menghambat proses pengambilan keputusan mengenai banyak hal.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.