Selasa, 5 Desember 23

Kementerian ATR/BPN Akan Revisi PP 11 Tahun 2010 Untuk Perkuat Penertiban Tanah Terlantar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Revisi dilakukan untuk memperkuat Kementerian ATR/BPN dalam rangka penertiban tanah terlantar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Musriadi pada pembukaan acara Pembinaan dan Konsultasi Teknis Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, melalui rilis yang dikeluarkan oleh Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Rabu (11/7).

“PP 11 Tahun 2010 akan disempurnakan, sehingga tidak ada lagi keputusan-keputusan tentang tanah terlantar yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN yang digugat di pengadilan, dan kalah,” ujar Musriadi.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 telah mengamanatkan bahwa hak atas tanah hapus apabila diterlantarkan. UUPA yang bersumber dari nilai-nilai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya sehingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Negara memberikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan dasar penguasaan atas tanah kepada orang atau badan hukum untuk diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Orang atau badan Hukum tersebut Wajib memelihara tanahnya dan dilarang untuk menelantarkan tanahnya sehingga kesejahteraan pemegang hak, masyarakat, bangsa dan negara meningkat.

Lebih lanjut Musriadi menyampaikan bahwa pembinaan dan konsultasi teknis ini juga dalam rangka penyempurnaan Aplikasi Sistem Informasi Tanah Terlantar (Si-Tante) yang digunakan oleh internal Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan pemantauan beberapa banyak tanah terlantar di seluruh Indonesia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait