Mataram – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di Mataram, Rabu (23/3).
Kepala BPPSDMP Pending Dadih Permana mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk
mewujudkan sinergisitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 9 Tahun 2013 dan mempercepat penyampaian informasi terhadap tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan bagi pemangku kepentingan.
Pending menjelaskan latar belakang terbitnya UU tersebut adalah karena UU yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan secara jelas, tegas, dan lengkap.
“Sehingga, kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaksana usaha,” kata Pending.
Menurut Pending, petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.
“Ini penting untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan karena selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan,” tutur Pending.
Lebih lanjut, Pending menjelaskan perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan petani, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, serta menumbuhkan kelembagaan pembiayaan pertanian.
Dalam kesempatan ini, Pending menuturkan bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan petani. Di antaranya, pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri, penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, dan subsidi sarana produksi, penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean.
Selain itu, jelas Pending, bentuk kebijakan lainya yakni melakukan penetapan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, fasilitasi asuransi pertanian akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim dan juga jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
“Bentuk kebijakannya adalah memberikan bantuan ganti rugi juga untuk gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” pungkas Pending.